Content: / /

2 Tahun Tragedi Salim Kancil, Tambang Pasir Harus Untuk Kemakmuran Warga Lumajang

Peristiwa

26 September 2017
2 Tahun Tragedi Salim Kancil, Tambang Pasir Harus Untuk Kemakmuran Warga Lumajang

Dua tahun peringatan tragedi Salim Kancil

Lumajang (lumajangsatu.com) - Hari Sabtu pagi 26 September 2015 terjadi tragedi pembantaian Salim Kancil di Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang oleh para pelaku tambang illegal. Sudah dua tahun dari kejadian tersebut, pengorbanan Salim Kamcil tidak boleh sia-sia dengan tidak berubahnya sistem pengelolaan tambang di Lumajang.

A'ak Abdullah Al-Kudus, koordinator Laskar Hijau menyatakan bahwa pengelolaan tambang pasir di Lumajang harus untuk kemakmuran warga bukan hanya sekelompok orang saja. Meski demikian, tambang yang ada tidak boleh merusak lingkungan tentunya dengan proses dan pengelolaan yang benar.

"Ada lokasi aliran sungai Semeru yang bisa ditambang dan kawasan pesisir selatan mutlak tidak boleh ditambang. Pengelolaannya harus untuk kemakmuran masyarakat dan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja," jelas A'ak, Selasa (26/09/2017).

Pasir Lumajang memiliki kualitas yang bagus dan pembangunan di Jatim membutuhkan pasir Lumajang. Oleh sebab itu, pemerintah harus memiliki inisiatif melalui perusahaan daerah untuk mengajukan ijin pertambangan dengan melibatkan para penambang tradisional.

"Pemerintah bisa membuat perusahaan daerah yang mengelola pasir dengan melibatkan penambang tradisional. Pemilik ijinnya adalah perusahaan daerah dan yang menambang warga sekitar," paparnya.

Tak hanya itu, pasir Lumajang tidak hanya dijual dalam bentuk mentahan saja. Namun, harus dibuat sentra-sentra yang mengelola pasir Lumajang baik dibuat beton, paving dan lainnya. Jika itu bisa dilakukan, maka bisa membuka banyak lapangan pekerjaan baru.

"Yang mengelola masyarakat, yang menjual perusahaan daerah dan pemerintah memberikan fasilitasi pelatihan dan lainnya bagi sentra-sentra pembuatan paving dan lainnya," tuturnya.

Faruq Chotiby, anggota Komisi A DPRD Lumajang menyatakan pasca tragedi Salim Kancil, diseluruh Indonesia perijinan tambang diterapka sesuai UU Minerba nomor 4 2009 yang beralih ke Provinsi. Di Lumajang, ijin yang mati dan yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi lebih banyak yang mati.

"Saat dikelola oleh Provinsi, ijin yang mati dan yang diterbitkan lebih banyak yang matinya. Akibatnya, timbul pertambangan illegal karena proses pengajuan ijin sangat sulit dan lama," jelas politisi PKB itu.

Karena di kelola Provinsi, peran Pemeirntah Kabupaten hanya sebatas mengusulkan saja. Sedangkan dibawah berurusan dengan perut (kehidupan sehari-hari) maka terjadilan pertambangan illegal. Jika dirinya bisa mengusulkan maka akan meminta agar perijinan pasir bisa dikelola oleh kabupaten lagi agar tidak sampai lama prosesnya.

Terlebih lagi, dari curhatan para pengurus ijin tambang ke Provinsi membutuhkan banyak biaya hingga ratusan juta. Faruq menilai lambannya penerbitan ijin duduga memang sengaja di perlambat.

"Dari cerita para pengurus ijin setiap sesi dalam pengurusan ijin tambang itu ada nominalnya alias ada uangnya," pungkasnya.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi