Content: / /

Apes..! Saehuri Ditangkap Polisi Saat Pembeli Sabunya Terendus Menggelar Pesta

Hukum Dan Kriminal

30 April 2019
Apes..! Saehuri Ditangkap Polisi Saat Pembeli Sabunya Terendus Menggelar Pesta

Saehuri, tersangka pengedar sabu asal Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sungguh malang nasib Sahueri (43) warga Dusun Karang Sukup Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir ditangkap tim Satrekoba POlres Lumajang atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,48 gram.

Sebelum menangkap Saehuri sempat bertransaksi dengan seorang pembeli bernama Nur Hasan (32) warga Kunir.

"Sahuri diduga sebagai pengedar sabu, dari keterangan tersangka lainnya saat ditangkap mengelar pesta sabu," ujar Kasat Narkoba POlres Lumajang, AKP Priyo Purwandito.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan"tersangka Saehuri merupakan pengembangan dari pengungkapan 3 pelaku yang pesta shabu. Seperti yang disampaikan sebelumnya, Kapolres  akan kejar pengedar diatasnya dan jaringannya.

"Saya tidak mau Lumajang menjadi basis penjualan Narkoba. Saya perintahkan kasat Narkoba utk sikat habis narkoba di Lumajang ," terang Arsal. 

Barang Bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut antara lain :
1. 1 (satu) buah potongan plastik bening ukuran kecil.

2. 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil yg berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat @. 0,12 gram.

3. 1 (satu) buah jaket warna hitam.

4. 1 (satu) buah HP merk Brandcode warna hitam kombinasi silver beserta Simcard 082245850634.

5. Uang tunai sisa penjualan Shabu, sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Tersangka Saehuri melanggar pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun masa kurungan. (res/ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi