Content: / /

Curi Kedelai 2,5 Kg, Kakek Ngatmanu Dituntut 14 Hari Penjara

Hukum Dan Kriminal

25 Maret 2015
Curi Kedelai 2,5 Kg, Kakek Ngatmanu Dituntut 14 Hari Penjara

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kedua kakek Ngatmanu (73) yang disangka mencuri kedelai 2,5 kg masuk pada materi tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Nurkhoyin menuntut kakek Ngatmanu 14 hari penjara karena mencuri kedelai.

"Kita tuntut kakek Ngatmanau 14 hari penjara, karena mencuri kedelai 2,5 kg milik saksi pelapor Hariyanto," ujar Nurkhoyin kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/03/2015).

Ada pertimbangan jaksa menutut tersangka hanya 14 hari penjara, karena tersangka sudah tua, tidak bisa baca tulis (buta huruf) dan tersangka mengakui semua perbuatannya. "Tersngka sudah tua, buta huruf dan tersangka mengakui perbuatannya, itu yang jadi pertimbangan jaksa," terangnya.

Sementara itu, hakim ketua D. Fresilia Simanjuntak SH,. M.Hum menyatakan sidang putusan akan dilakukan hari Senin (30/03). Hakim tidak ingin terburu-buru memberikan putusan karena berkaitan dengan nasib orang.

"Kita ingin pelajari tuntutan jaksa lebih detail, sehingga kita tunda sidang hingga hari Senin," jelas Fresilia kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, Ngatmanu merasa lega karena dirinya sudah tidak ditahan lagi. Sehingga, dirinya bisa pulang sembari menunggu putusan yang akan dijatuhkan oleh majlis hakim. "Enggih, kulo ghetun, tapi yok nopo wes kadung" terangnya.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi