Content: / /

Hadapi Gugatan Pemilu, KPU Lumajang Kirim 5 Saksi ke MK

Hadapi Gugatan Pemilu, KPU Lumajang Kirim 5 Saksi ke MK

Kantor-KPU-Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, KPU Lumajang diperintahkan menyiapkan saksi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi dipersiapkan untuk menghadapi gugatan dari partai PDI Perjuangan, Demokrat, PAN dan PKPI.

"Kita diperintahkan untuk menyiapkan saksi untuk menghadapi gugatan di MK," ujar Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, Senin (02/06/2014).

Saksi yang akan diberangkatkan berasal dari beberapa kecamatan yang digugat ke MK. Antara lain, 2 saksi dari PPK Ranuyoso dan 1 saksi dari PPK Klakah untuk gugatan dari Demoktar dan dua saski dari PPK Tempeh dan Lumajang untuk menghadapi gugatan dari PDIP, PAN dan PKPI untuk sengketa hasil pemilu DPRD Jatim.

"Kita akan kirim Ketua, dan divisi teknis untuk PPK Ranuyoso dan divisi hukum PPK Klakah untuk menghadapi gugatan Demokrat. Sedangkan divisi hukum PPK Tempeh dan Lumajang untuk menghadpi gugatan dari PDIP, PAN dan PKPI untuk gugatan hasil pemili DPRD Jatim," terangnya.


Setelah sampai di Jakarta, para saksi akan di briving oleh pengacara KPU. Para PPK tersebut antara laian, Muhammad Hamedi dan Sahudi dari PPK Ranuyoso, Zainullah dari PPK Klakah, Muhammad Farhan PPK Lumajang dan Imrom Al-rosyid PPK Tempeh "Nanti saksi-saksi yang akan kita berangkatkan akan dibriving oleh pengacara KPU." Pungkasnya.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi