Content: / /

Jual Pil Koplo, Pemuda Jl. Gozali Lumajang Diringkus Polisi Depan Indomaret

Hukum Dan Kriminal

10 Mei 2019
Jual Pil Koplo, Pemuda Jl. Gozali Lumajang Diringkus Polisi Depan Indomaret

Rosif, pengedar pil koplo saat diamankan polisi (foto by Satreskoba Lumajang)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pengedar pil koplo. Berawal dari penangkapan Dani, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Achmad Rosif Thantowi (25) warga jalan Kyai Gozali gang II RT 03 RW 03 Kelurahan Rogotrunan Lumajang.

AKP Priyo Puwardito, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan penangkapan pengedar pil koplo Dani mengembang kepada Rosif. Pelaku ditangkap di depan Indomaret Jalan Kolone Swandi Kelurahan Tompokersan Lumajang (08/05).

"Setelah kita tangkap Dani, mengembang pada Rosif yang kita tangkap di depan Indomaret Kolenel Swandi," jelas Priyo, Jum'at (10/05/2019).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan uang 20 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo. Pelaku 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kita akan kembangkan lagi dari penangkapan Dani dan Rosif ini pada pelaku lainnya," pungkasnya.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi