Content: / /

Kalah di PT TUN Atas Sengketa Caleg PKB, Syukrilah Cs Siap Kasasi ke MA

Politik Dan Pemerintahan

09 Oktober 2013
Kalah di PT TUN Atas Sengketa Caleg PKB, Syukrilah Cs Siap Kasasi ke MA

Lumajang(lumajangsatu.com)- Putusan PT TUN Surabaya yang menolak gugatan sengketa PKB Lumajang versi Sukrilah Cs, nampaknya tidak berhenti begitu saja. Pasalnya, Sukrilah SH salah satu pihak penggugat mengaku siap untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Apapun hasilnya, pasti akan ada upaya hukum Kasasi ke MA," Ujar Sukrilah SH, saat dihubungi Lumajangsatu.com, Rabu (09/10/2013).

Menurut Sukrilah, pihaknya melakukan gugatan ke PT TUN bukan didasari suka atau tidak suka. Namun, karena negara ini adalah negara hukum, maka semua persoalan harus diselesaikan secara hukum. Pihaknya saat ini sedang meluruskan hukum, sesuai putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang juga dikuatkan oleh putusan MA. Dimana, DPC PKB pimpian H. Rofiq Abidin kala itu, yang dianggap sebagai DPC PKB yang sah.

"Gugatan ini bukan karena suka atu tidak suka, namun kita sedang meluruskan hukum sesuai putusan PN Lumajang," Terangnya.

Dalam mencari keadilan tersebut, maka kalah atau menang pihaknya akan melakukan upaya Hukum Kasasi Ke MA. Jika pihaknya yang menang KPU pasti Kasasi, jika kami yang kalah maka kami yang akan melakukan Kasasi.

Seperti diberitakan, sengketa PKB Lumajang berawal dari Muscab III PKB yang ditempatkan di PP Miftahul Ulum Banyuputih Kidul, Kecamatan jatiroto dan menetapkan Almarhum Ali Mudhori, sebagai Ketua DPC PKB Lumajang. karena dianggap tidak benar, maka SK DPP PKB digugat oleh DPC PKB pimpian H. Rofiq Abdin Ke PN Lumajang.

Dalam amar putusan PN Lumajang menyebutkan, bahwa yang berhak menggelar Muscab III adalah kepengurusan DPC PKB pimpina H. Rofiq, dimana putusan PN Lumajang juga dikuatkan oleh putusan MA. Konflik PKB tersebut terus berlajut hingga pada proses tahapan pencalegan 2014. Dimana, SK PKB Lumajang sudah berganti beberapa kali, mulai dari Hj Masitah dan KH Muh. Zaky Barizi, yang akhirya digugat hingga ke PT TUN Surabaya.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi