Content: / /

Ketahuan Jualan Pil Koplo, Nur Hasan Jatigono Lebaran di Tahanan

Hukum Dan Kriminal

18 Mei 2019
Ketahuan Jualan Pil Koplo, Nur Hasan Jatigono Lebaran di Tahanan

Tersangka saat ditangkap Petugas.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Narkoba Polres Lumajang kembali menangkap pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Lumajang. Petugas sendiri menangkap Muhamad Nur Hasan (23), warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir, diketahui telah menjual dan juga mengedarkan obat obatan terlarang tanpa memiliki keahlian dan kewenangan kepada orang lain.

Saat diciduk, petugas berhasil menemukan barang bukti yakni 33 butir pil warna putih dengan logo 'Y', 1 bandel plastik klip ukuran kecil, 1 buah kantong plastik waena hitam berisi uang penjualan pil sebesar Rp 90.000,00 serta 1 hp merk oppo yg digunakan untuk komunikasi dengan calon pembeli. Pelakupun digelandang ke mapolres lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menghimbau kepada generasi muda menjauhi narkoba. Pasalnya, obat keras berbahaya merusak masa depan anak muda dan pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba.

"Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka" ungkap Arsal.

Polres akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang. Tim cobra  akan terus tangkap siapa saja yg berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah lumajang.

"Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi," ujar  pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang.

AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres lumajang menuturkan, dalam satu minggu terakhir banyak kasus narkoba kami ungkap, termasuk ribuan botol miras kami amankan. Pihaknya minta ada peran serta keluarga dan lingkungan dapat membantu untuk mereduksi kasus-kasus narkoba dan miras ini.

"Karena sepertinya tidak ada habisnya," Ungkap Priyo.

Pelaku melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar. (res/ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi