Content: / /

Maling Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Warga Desa Kebonagung Lumajang

Hukum Dan Kriminal

06 Juli 2020
Maling Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Warga Desa Kebonagung Lumajang

Erik, warga Ranuyoso ditangkap warga saat mencuri sepeda motor dengan modus COD

Sukodono - Maling sepeda motor sempat menghebohkan warga Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono jam 12.30 WIB, (04/06). Pelaku atas nama Erik Setiawan (37) warga Dusun Krajan RT/09 RW/01 Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Sedangkan korban atas nama Ahmad Fandi (26) warga Dusun Sekardangan RT/01 RW/10 Desa Karangbendo Kecamatan Tekung.

Kronologi kejadian pelaku mengetahui bahwa korban telah menjual sepeda motor seharga Rp 4.500.000 melalui media facebook dengan akun Fandi serta dicantumkan nomer handphone. Kemudian pelaku menghubungi korban melalui via Whatsapp untuk menawar dengan harga 4.300.000 dan disepakati .

Pelaku mengajak ketemu korban di Pasar Baru Lumajang jam 13.30 WIB. Setelah pelaku bertemu dengan korban mengenalkan diri dengan nama Ficky. Seketika itu pula pelaku melihat fisik sepeda motor, cek BBM, menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor korban.

"Ini penipuan jual beli online mbak, namun kami limpahkan ke Polsek Kota," ujar Kapolsek Sukodono AKP Ahmad Sutiyo SH, Seni (07/07/2020)

Adapun Kronologi penangkapan setelah kejadian korban berusaha mencari dengan mengikuti arah pelaku yaitu menuju ke arah alan Wilis Kelurahan Citrodiwansan. Saat jam 13.30 WIB korban melihat pelaku melintas dari jalan Arjuna menujun ke arah Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono berupaya mengejar sejauh 2 km, hingga akhirnya berhasil memepet pelaku di Desa Kebonagung dan meneriaki maling.

Teriakan korban mengundang perhatian masyarakat dan saat bersamaan pelaku meninggalkan sepeda motor lalu lari kearah persawahan. Penangkapan dilakukan oleh warga setempat dan berhasil diserahkan ke Polsek Sukodono, namun wilayah hukum masuk Polsek Kota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamah Vega R warna hitam - biru, th 2006, nopol : L-4032-PC, noka : MH34D70016J172196, nosin : 4D7172210, 1 buah Buku BPKB, 1 lembar STNK, 1 potong celana pendek wrna hitam,1 potong kaos warna hitam.

"Dia memang spesialis penipuan sepeda motor online dan dari hasil introgasi bukan sekali saja dia melakukan," jelas IPDA Darmanto Kapolsek Lumajang.(Ind/yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi