Content: / /

Nyambi Jualan Pil Koplo, 2 Kuli Bangunan Dibekuk Polisi

Hukum Dan Kriminal

28 September 2017
Nyambi Jualan Pil Koplo, 2 Kuli Bangunan Dibekuk Polisi

Dua penjual pil koplo saat diamankan di Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Coba-coba edarkan pil koplo, dua orang kuli bangunan ditangkap petugas Satnarkoba Polres Lumajang.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan butir pil koplo, handphone dan uang tunai.

Hariyanto (42) warga Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono dan rekannya Hadi (29) warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang langsung digelandang ke Polres. Kedua pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap, lantaran kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan obat keras berbahaya, atau pil koplo jenis dextro dan trex.

Tidak hanya pada teman kerjanya, sejumlah seniman lokal juga kerap membeli pil tersebut padanya. Per bungkus, pil koplo jenis dextro berwarna putih dijual seharga Rp. 20.000, sementara pil berwarna kuning dijual seharga Rp. 30.000.

"Saat ditangkap dia mengedarkan pil tersebut, logo Y. Pengakuan tersangka, para pembelinya adalah teman sekerja, dia kerja dibangunan, dan yang kedua pembelinya adalah seniman reog, pengakuan tersangka sebagai pembeli," ujar AKP Priyo Purwandito, Kamis (28/09/2018).

Pengakuan tersangka, selain untuk menambah penghasilan, pelaku nekat mengkonsumsi barang haram ini untuk penambah stamina saat bekerja.

“Pusingnya gak begitu parah, pokok pusing langsung saya bawa kerja. Iya nahan panasnya gak begitu terasa. Barusan saja pak, sekitar 1 bulanan. Saya gak jual gini-gini, cuma ambilkan ini tok," jelas Hariyanto salah seorang tersangka. (Mad/red)

Facebook

Twitter

Redaksi