Content: / /

Sepekan, Polres Lumajang Bekuk Empat Pengedar Sabu-sabu

Hukum Dan Kriminal

08 April 2017
Sepekan, Polres Lumajang Bekuk Empat Pengedar Sabu-sabu

Kapolres Lumajang Akan Raydian Kokrosono SIK bersama para tersangka

Lumajang(lumajangsatu.com)- Keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya terus dilakukan, dalam sepekan jajarannya berhasil membekuk 4 kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua kecamatan, yakni Muhammad Saleh (32), Neto (45) Warga dusun Wringinan Desa Ranubedali Kecamatan Ranuyoso. Abdul Hamid (42) dan Muhammad Toha (39) Warga Desa/Kecamatan Klakah, (08/04/17).

"Alhamdulillah dalam sepekan kita berhasil menangkap para pengedar narkoba jenis sabu-sabu," Ungkap AKBP Raydian Kokrosono, Kpolres Lumajang saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Penangkapan 4 pengedar sabu-sabu ini bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Saleh saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya dibekuk petugas, kemudian setelah dikembangkan, polisi pun menangkap para pengedar yang lain.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, jika dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 10,5 gram sabu-sabu, timbangan, alat hisab, posel dan uang tunai. "Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil kita sita sebanyak 10,5 gram sabu-sabu mas," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini 4 orang pria ini pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Sementara itu, polisi masih menyelidiki pemasok narkoba jenis sabu-sabu yang masuk narkotika kelas satu.(Mad/red) 

Facebook

Twitter

Redaksi