Content: / /

Sibuk Harjalu, Raperda RTRW dan PB Ditunda Disahkan

Politik Dan Pemerintahan

13 Desember 2012
Sibuk Harjalu, Raperda RTRW dan PB Ditunda Disahkan

H. Achmad DPRD Kab. Lumajang

Kedungjajang-Dua Rancangan Udnang-undang tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) dan Penanggulanagn Bencana (PB), akhirnya selesai dibahas pansus DPRD kabupaten Lumajang bersama Tim Pemkab Lumajang. Dua Raperda RTRW dan PB tinggal menunggu persetujuan DPRD melalui rapat paripurna.


Sedianya, sesuai dengan yang diagendakan badan Musyawarah DPRD, Hari Jum'at (14/12/12) rapat paripurna akan digelar. Namun, karena padatnya agenda peringatan Harjalu &%& tahun, rapat Paripurna disepakati di tunda hingga hari Rabu (19/12/12).

"Karena adanya peringatan harjalu kita sepakati penegsahan dua Raperda RTRW dan PB hari Rabu depan," Ungkap H. Achmad ANggota Pansus Satu DPRD Kabupaten Lumajang.

Ia menambahkan, dalam pembahasan maraton siang dan malam, tidak ada hal krusial yang menajdi perdebatan sengit. Hanya saja, dalam bagian awal ada hal-hal yang mendaptkan parhatian serius pansus dan tim Pemkab. Sisanya, nyaris serupa dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Naional dan provinsi Jawa Timur.

"Dalam pembahasan kita tetap mengacu kepada RTRW Nasional dan provinsi," pungkasnya.(Yd)

Facebook

Twitter

Redaksi