Content: / /

Tak Cukup Unsur, Dugaan Pelanggaran Pidana Kampanye Kades Argosari Tuntas

Politik Dan Pemerintahan

01 Maret 2018
Tak Cukup Unsur, Dugaan Pelanggaran Pidana Kampanye Kades Argosari Tuntas

Pasangan Calon As'at-Thoriq saat diundang Kepala Desa Argosari

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan di Desa Argosari oleh Kepala Desa tidak cukup unsur. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hanya memberikan rekomendasi kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) tentang netralitas Kepala Desa.

Achmad Mujaddid MR, Ketua Panwaslu Lumajang menyatakan, semua pasangan calon dan Kepala Desa sudah dimintai klarifikasi. Panwaslu juga memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli dan akhinya menyimpulkan dugaan pelanggaran pidana kampanye tidak cukup unsur.

"Kita sudah lakukan klarifikasi kepada ketiga paslon, Kepala Desa dan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana. Diambil kesimpulan tidak cukup unsur pidananya," ujar Jadid, Kamis (01/03/2018).

Pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Kepala Desa tidak boleh melakukan kebijakan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Namun, kata-kata menguntungkan adalah delik materiil bukan delik formil, sehingga harus jelas dan nyata keuntungannya apa dan kerugiannya.

"Karena belum nyata untungnya seperti apa dan ruginya seperti apa. Nyata bisa dilihat saat pemilihan, kalau sekarang tidak bisa," jelasnya.

Panwaslu meminta kepada Paslon dan tim agar dalam melakukan kampanye sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Koordinasi dengan KPU sangat penting agar tidak sampai terjadi pelanggaran yang bisa merugiakan pasangan calon itu sendiri.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi