Content: / /

Tipu Ratusan Juta, Jatmiko Diduga Markus Pengurusan Sertifikat Tanah

Hukum Dan Kriminal

04 Desember 2018
Tipu Ratusan Juta, Jatmiko Diduga Markus Pengurusan Sertifikat Tanah

Muhammad Dwi Jatmiko saat diamankan di Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang menduga pelaku dugaan penggelapan uang dengan modus mengurus sertifikat tanah tidak sendirian. Polisi terus mengembangkan kasus dengan tersangka Muhammad Dwi Jatmiko (37), warga Desa/Kecamatan Tempeh.

Polisi menduga pelaku adalah makelar kasus (markus) untuk pengurusan surat-surat tanah. Dalam kasus dengan korban  Dwi Wahyuni, warga Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir pelaku menerima uang 120 juta untuk mengurus sertifikat tanah.

BACA JUGA : Gelapkan Uang Ratusan Juta Urus Sertifikat Jatmiko Ditangkap Polisi

"Dalam kasus ini kita tidak berhenti pada satu tersangka ini, kita masih kembangkan pada kemungkinan pelaku lain," ujar AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Selasa (04/12/2018).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan bisa menguruskan sertifikat tanah. Setelah sertifikat tidak keluar, pelaku juga tidak mengembalikan uang yang diberikan oleh korbannya.

"Pelaku ini adalah residivis dalam kasus yang sama. Karena itu kita lakukan penahanan," pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP penipun dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi