Content: / /

Arek Jatiroto Ditangkap Polisi Saat Asyik Nyabu di Gudang Kayu

Hukum Dan Kriminal

29 November 2018
Arek Jatiroto Ditangkap Polisi Saat Asyik Nyabu di Gudang Kayu

Junaidi, pelaku dengan bbarang bukti ditangkap saat di Mapolres Lumajang.

Jatiroto (lumajangsatu.com) - Junaidi pemuda asal Dusun Persil Desa/ Kecamatan Jatiroto Lumajang dibekuk Tim Satnarkoba Polres Lumajang saat asik mengkonsumsi shab  di sebuah gudang kayu tak jauh dari rumahnya.

Tim Sat Narkoba Polres Lumajang di pimpin Kasat narkoba AKP Priyo Purwandito langsung melakukan penggrebegan setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Pasalnya, warga curiga dengan gerak – gerik pelakg masuk ke dalam gudang kayu saat tengah malam.

"Satnarkoba telah berhasil ungkap kasus Narkoba jenis shabu di Jatiroto’,"  ujarKapolres AKBP Arsal Sahan saat di konfirmasi wartawan, Kamis(29/11/2018)

Lanjut dia, petugas setelah memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang warga diduga mengkonsumsi narkoba. Adanya laporan itu, Kasat Narkoba langsung menyusun rencana dan melakukan penggrebegan di lokasi dan mendapati pelaku tengah asik mengkonsumsi shabu sendirian.

"Ternyata benar, si pelaku melakukan aksi mengkonsumsi narkoba jenis sabu," paparnya.

Saat di lakukan interograsi dan penggeledahan di lokasi, dari tangan pelaku yang sehari-hari kerja serabutan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik bening  berisi Shabu berat kotor 0,22 Gram. Kemudian ditemukan , Satu buah korek api gas warna merah, Seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) dan tersambung dengan pivet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu, serta satu buah HP merk Nokia warna putih.

"Narkoba adalah musuh bersama dan harus di perangi. Makanya, saya tak henti-hentinya memotivasi anggota Sat narkoba agar tak kenal lelah memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba. Sudah barang tentu, peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan. Sebab, polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada peran masyaraka," pungkas Arsal.

Kini pelaku dimintai keterangan mengenai asal barang haram itu, Atas tindak pidana yang di lakukan, kepada pelaku akan di jerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, undang undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika junto pasal 55 KUHP. (ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi