Content: / /

Cocok Tanam Ganja di Pot Bunga, Warga Jambekumbu Lumajang Diringkus

Hukum Dan Kriminal

29 Maret 2021
Cocok Tanam Ganja di Pot Bunga, Warga Jambekumbu Lumajang Diringkus

Pemuda Jambekumbu diringkus polisi karena tanam ganja

Pasrujambe - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pemilik pohon ganja yang ditanam dibelakang rumah. Inisail W (30) warga Desa Jambekumbu Kecamatan Pasrujambe kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Menanam pohon ganja, tak ubahnya tanaman hias, ia letakkan di pot bunga di gantungkan di dinding belakang rumah. Ada 3 pohon ganja terpisah dalam 2 pot yaitu satu batang pohon ganja setinggi 45 cm terbuat dari potongan bambu dan dua lainnya ada di pot lain.

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 pot yang terbuat dari potongan batang bambu berisi 2 batang tanaman atau pohon ganja dengan tinggi 30 Cm & 25 Cm.

"Tersangka sudah kami amankan" Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub. 111 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi