Content: / /

Gelapkan Obat Nyamuk Warga Yosowilanggun Ditangkap Polisi

Hukum Dan Kriminal

30 Desember 2018
Gelapkan Obat Nyamuk Warga Yosowilanggun Ditangkap Polisi

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban Bersama Kasat Reskrim, AKP Hasran menginterogasi pelaku penggelapan obat nyamuk. ( foto by polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil menangkap pelaku penggelapan 582 karton obat nyamuk Bakar, Spray Merk Fumakila dan Domestos Nomos. Dari penyergapan itu, Polisi mengamanan 2 warga Desa Yosowilanggunn Kidul, Kecamatan Yosowilanggun yakni, Ulung Adi Pramono (30).

Informasi yang berhasial dihimpun di Mapolres Lumajang, Sabtu (29/12/20180, berawal Kejadian terjadi di Desa  Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupatan Kerawang, Korban berinisial MJ seorang Perempuan melaporkan adanya dugaan barangnya digelapkan oleh 2 karyawannya.

Berbekal dari informasi jajaran Resmob Polres Karawang Polda Jabar  menginformasikan adanya tindak penggelapan 582 karton obat nyamuk semprot merk Nomos oleh pelaku bernama Ulung dan Nanang, Resmob Polres Lumajang dibantu Unit Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil mengamankan pelaku penggelapan di sebuah rumah ber alamatkan di Dsn. Krajan Ds. Yosowilangun kidul, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang.

Kasat Reskrim Akp Hasran S.H M.H mengatakan, pada saat itu 2 pelaku pulang kerumah temanya Nanang setelah menjual sebagian barang curiannya. Keduanya  diintai oleh Tim Resmob Polres Lumajang dibantu Unit Reskrim Polsek Yosowilangun dikarenakan ciri ciri kendaraan yang dibawa pelaku sama persis dengan info  didapat dari Resmob Polres Karawang.

"Pada saat ditangkap Ulung berada di ruang tamu dan tidak bisa apa apa karena kesigapan anggota kami. Teman pelaku Nanang berada di dalam rumah dan mendengar ribut ribut, langsung  mengambil langkah seribu untuk mengamankan diri," terang Hasran.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskkan Tindakan Kriminalitas terjadi di Kab Karawang Jawa Barat tetapi tetap bisa ditangkap di Kab Lumajang Jawa Timur. Hal ini dapat diindikasikan meski kemanapun pelaku kejahatan pergi, pihak kepolisian cepat atau lambat pasti bisa mengungkap hasil perbuatannya.

"Meski salah satu pelaku berhasil lolos tapi kami sudah mengantongi identitas pelaku dan tinggal menghitung waktu untuk segera menangkap pelaku tersebut. Oleh karena itu saya berpesan agar masyarakat bersikap kooperatif pada petugas saat terjadi kejadian kriminalitas, semakin banyak informasi maka hanya dalam hitungan jam para pelaku kejahatan dapat ditangkap oleh kami" tegas Arsal.

Barang bukti yg diamankan 356 ( tiga ratus lima puluh enam ) Dos, berisi obat nyamuk Bakar, Spray Merk Fumakila dan Domestos Nomos dan 1 Unit Truck ISUZU Elf warna putih biru No.pol P 9635 DY. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang guna dimintai keterangan lebih lanjut dan pelengkapan berkas penyidikan. (res/ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi