Content: / /

Kapolres : Pemilik Motor Bodong Tak Kooperatif Bisa Dijerat Pasal 480 KUHP

Hukum Dan Kriminal

04 Mei 2019
Kapolres : Pemilik Motor Bodong Tak Kooperatif Bisa Dijerat Pasal 480 KUHP

Kapolres LUmajang, AKBP ARsal Sahban saat razia motor bodong.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Operasi Motor Bodong oleh Tim Cobra Polres Lumajang selain mendapat apersiasi, juga ada tanggapan antipati dari masyarakat. Namun, Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban tidak mau mendengar suara sumbang dari orang yang malah membeli dan memiliki motor bodong diduga hasil kejahatan.

"Kalau tidak kooperatif, bisa saya jerat sebagai penadah dengan pasal 480 KUHP," ungkap Arsal Sahban.

BACA JUGA :

Menurut dia, tindakan tidak benar dalam hukum, jangan malah dianggap legal. Ini adalah pemahaman yang salah dan perlu dukungan semua pihak yang paham hukum.

"Memperoleh barang salah kok dibiarkan, inilah yang membuat kejahatan jalanan selalu ada," paparnya.

Dari analisis Kapolres Lumajang, kejahatan jalanan seperti curanmor dan begal sering terjadi diwilayah hukumnya, dikarenakan hukum pasar berjalan. Ada Supply and Demandnya berjalan, jadi ada permintaan dimasyarakat dan aksi kejahatan berjalan.

"Ini harus diputus dan masyarakat disadarkan, membeli barang hasil kejahatan adalah melanggar hukum, bisa dijerat sebagai penadah, karena sudah tahu itu barang curian," jelasnya.

Kapolres akan terus melakukan operasi motor bodong selama aksi kejahatan masih merajalela. Bahkan tak segan menindak tegas pelaku dan siapa saja yang mendukung aksi kriminalitas. Salah satunya membeli barang hasil curian yakni motor bodong. (ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi