Content: / /

Miliki Senjata Api, Oknum Kades di Lumajang Resmi Ditahan Polisi

Hukum Dan Kriminal

11 Oktober 2018
 Miliki Senjata Api, Oknum Kades di Lumajang Resmi Ditahan Polisi

Oknum Kades di Lumajang diamankan polisi karena miliki senjata api

Lumajang (lumajangsatu.com) - Oknum Kepala Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung inisial HSN harus mendekam di tahanan Polres Lumajang. Pasalnya, HSN diduga memiliki senjata api tanpa ijin yang dipegang oleh salah seorang pengedar narkoba dan juga maling sapi.

"Kita amankan warga Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung karena memiliki senjata api tanpa ijin," ujar Kompol Budi Sulistiyanto SH, Wakapolres Lumajang, Kamis (11/10/2018).

Penangkapan HSN berawal dari tertangkapnya pengguna dan pengedar sabu-sabu bernama Buren warga Dusun Sawah Kidul Desa Kudus Kecamatan Klakah. Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan banyak senjata tajam, senjata api dan juga dua ekor sapi yang diduga hasil kejahatan.
kades dawuhan
"Saat kita geledah rumah Buren kita temukan banyak senjata tajam dan juga dua ekor sapi yang diduga hasil kejahatan," jelasnya.

Untuk sementara untuk HSN masih pada kasus kepemilihan senjata api saja. "Kita akan kembangkan apakah yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus lain," paparnya.

Sementara itu, HSN mengaku bahwa senjata api itu dia dapat dari temannya dua tahun yang lalu. Senjata api itu bisa sampai ditangan Buren karena kondisinya berkarat dan diminta untuk dibersihkan kepada Buren.

"Sekitar dua tahun pak, senjata itu saja pegangkan pada Buren agar dibersihkan karena karatan," ucap HSN saat ditanya oleh polisi.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi