Content: / /

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Anak 14 Tahun Warga Yosowilangun

Hukum Dan Kriminal

14 Januari 2019
Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Anak 14 Tahun Warga Yosowilangun

Unit PPA Polres Lumajang memeriksa pelaku dugaan pemerkosaan pada anak 14 tahun

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dalam waktu singkat, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Lumajang menangkap pelaku pemerkosaan anak 14 tahun. RS (16) warga Yosowilangun sudah diamankan di Mapolres Lumajang.

AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan pelaku teman korban di media sosial facebook. Pelaku sudah putus sekolah dan bekerja sebagai kuli bangunan.

"Tim kami sudah menangkap pelaku pemerkosaan pada anak berusia 14 tahun," ujar Hasran, Senin (14/01/2019).

Korban sebut saja Bunga (14) warga Yosowilangun Lor keluar rumah tanpa pamit pada keluarganya. Setelah ditemukan dipinggir jalan, korban bercerita tentang kejadian pemerkosaan yang menimpanya.

Ayah korban langsung mendatangi Polsek Yosowilangun untuk melapor kejadian tersebut. "Kasus ini juga jadi atensi bapak Kapolres, karena sudah ada beberapa aksi kejahatan seksual yang menimpa anak dibawah umur," pungkasnya.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi