Content: / /

Polres Lumajang Tangkap 3 Pengguna Sabu di Tempat Berbeda

Hukum Dan Kriminal

02 September 2021
Polres Lumajang Tangkap 3 Pengguna Sabu di Tempat Berbeda

Tiga tersangka pengguna sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar mulai tanggal 1-12 September 2021, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus 3 orang penguna sabu. Ketiga pelaku adalah Ali Wafa (56) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Rif'an Rifqi Maulud (28) warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, dan Abdul Razak (47) warga Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun.

Menurut informasi yang didapat dari Polisi bahwa penangkapan ini ditempat yang berbeda. Pertama menangkap tersangka Ali Wafa dirumahnya di Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung. Saat itu tersangka ditangkap dalam keadaan sedang tertidur dikamarnya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu dengan berat 0,21 gram. Barang bukti tersebut temukan ada didalam lemari yang simpan didalam lemari milik tersangka.

Selang beberapa jam Polisi berhasil mengamankan Rif'an usai menggunakan sabu dan ditangkap saat berada didalam rumahnya di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung. Barang bukti di amankan seperangkat alat hisap sabu, pivet kaca, plastik klip dan Handphone.

Selain mengamankan dua orang tersangka pengguna sabu, polisi juga berhasil menangkap Abdul Razak warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangunnsaat berada di pinggir jalan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,54 gram.

"Jadi ketiganya sudah berhasil kami amankan Mbak" Kata Kasat Narkoba AKP Ernowo, Kamis (02/09/2021).

Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(Ind/yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi