Content: / /

Samsudin Masuk Penjara Mergo Nyolong Kali Gesing Seharga Mobil Agya

Hukum Dan Kriminal

27 Agustus 2019
Samsudin Masuk Penjara Mergo Nyolong Kali Gesing Seharga Mobil Agya

Samsudin tersangka maling kambing diapit petugas Polsek Sukodono,

Lumajang (lumajangsatu.com) - Samsudin (52) warga Dusun Pakel Desa Tangggung Kecamatan Padang harus berurusan ke aparat kepolisian. Pasalnya, dia nekat mencuri kambing jenis Kali Gesings eharga  Rp. 100 juta sepadan mobil Agya  milik Eko Agus Salim (35) warga Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sukodono, Selasa (27/8/2019), tersangka mencuri kambing kontes bernilai jutaan rupiah dengan melwati pagar miliki korban. Kemudian merusak grendel pintu kandang.

Kemudian kambing dibawa kabur dan korban kaget saat hewan kesayanganya hilang. Kemudian lapor polisi.

"Duh, tersangka nekat. Padahal sudah diultimatum, jangan mencuri bisa terendus tim cobra," kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.

Masih kata dia, kambing etawa selain memiliki nilai ekonomi mahal. Susunya juga bisa dibuat berbagai makanan olahan.

"Kini ditangani Polsek Sukodono," jelasnya.

Akibat perbuatanya tersangka dimasukan dalam sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi