Content: / /

Busiri Selain Maling Sapi juga Terlibat Pencurian Truk di Gumukmas - Jember

Hukum Dan Kriminal

24 Maret 2019
Busiri Selain Maling Sapi juga Terlibat Pencurian Truk di Gumukmas - Jember

Busiri tersangka maling sapi dan truk saat dijemput Tim Cobra dirumahnya. (foto Cobra for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu,com) - Tersangka maling sapi yang ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang Busiri (35)) Warga Dusun Krajan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian. Ternyata, usai beraksi mencuri sapi di Desa Bades Kecamatan Pasiruan,  bersama 2 rekannya berhasil mencuri Truk molik Achmad Fadoli (58) warga Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan Gemukmas - Jember.

elaku mengambil 1 unit mobil Truk yang diparkir didepan rumah tanpa sepengetahuan pemilik, dan mobil ditemukan mengalami kecelakaan tunggal/menabrak pohon, namun pelaku melarikan diri.

Pelaku ditangkap dirumahnya dalam keadaan terluka patah kaki kiri akibat kecelakaan tunggal sesaat membawa mobil hasil kejahatan, ditangkap Tim Cobra karena tersangkut kelompok jaringan pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan Tersangka Busiri merupakan salah satu komplotan pencurian sapi di Lumajang . Namun dari hasil pengembangan ternyata ada 9 orang tersangka melakukan pencurian tersebut dan salah satunya si Busiri ini.

"Kami mendapat informasi dirinya juga pernah melakukan pencurian truk Tkp Jember dan berhasil kabur setelah truk dibawa rusak berat akibat kecelakaan tunggal yakni menabrak pohon," jelasnya.

Pelaku telah diamankan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut karena tersangka masih ada sangkut pautnya terkait pencurian sapi di Desa Bades Kecamata Pasirian.

Katim Cobra Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra mengaku tersangka dapat diamankan dengan mudah melihat keadaannya mengalami patah kaki dan berdasarkan pengembangan selain Kasus pencurian truk Tsk juga Terjerat kasus pencurian sapi.

"Oleh karena itu, tersangka kami amankan di Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Hasran.

Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan selama 5 tahun penjara. (res/ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi