Content: / /

Napi Lapas Sidoarjo Kabur, 3 Sipir Bakal Disanksi

Hukum Dan Kriminal

04 April 2012
Napi Lapas Sidoarjo Kabur, 3 Sipir Bakal Disanksi

Departemen Hukum dan HAM dipermalukan. Seorang narapidana, dengan mudahnya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sidoarjo.

Hogen Muslim, warga Bringin Bendo, Sidoarjo, yang merupakan tahanan titipan Kejari Sidoarjo kabur pada Minggu (1/4/2012) pagi. Selang tiga hari, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jatim yang dimintai bantuan bisa menangkap tahanan kasus narkoba itu.

Kepada wartawan, Hogen mengaku dirinya kabur sekitar pukul 08.00 WIB. Ia berhasil kabur dari tahanan dengan memanfaatkan kelengahan penjagaan yang tak mengawasi sisi luar dekat wartel (warung telepon) Lapas.

Kaburnya Hogen Muslim membuat 3 sipir yang bertugas jaga bakal menerima sanksi. Sanksinya seperti dipindah ke bagian administrasi atau penundaan kenaikan pangkat.

"Itu pelanggaran kelalaian melakukan penjagaan, terutama penjaga pos atas," kata Mashudi, Rabu (4/4/2012).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkuham Jawa Timur ini menegaskan, sanksi bagi ketiga sipir inisial R (bertugas di pos jaga atas), K komandan jaga dan H sipir blok A, yang dinilai lalui dalam menjalankan tugasnya, sedang dalam proses.

"Ya masih dalam proses," terangnya.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan, Joko Hikmahadi menambahkan, dari ketiga sipir itu, yang paling berat menerima sanksi yakni sipir R petugas pos jaga atas.

"Yang paling bertanggungjawab dan berat, petugas pos atas. Mosok 6 meter dari pos jaga atas dia nggak melihatnya," tuturnya.

Pemberian sanksi bagi ketiga sipir itu didasarkan sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Katanya, sanksi berdasarkan PP nomor 53 lebih berat dibandingkan dengan PP No 30 tahun 1980.

"Kita memberikan hukuman tak semudah membalik telapak tangan. Pemberian sanksi itu berdasarkan SOP. Dia melanggar SOP yang mana," katanya.

Menurutnya, pelanggaran disiplin, bisa dikenakan sanksi berupa penundaan atau penurunan pangkat, atau penundaan gaji berkala maupun dipindahkan ke bagian administrasi.

"Bisa saja seperti itu, tergantung KUPP-nya (Kepala unit pelaksana teknis/Kalapas). Kalau nggak cakap dalam bertugas jaga, mungkin bisa dipindahkan ke bagian admin. Yang tahu betul kan kapalasnya," ujarnya.

Facebook

Twitter

Redaksi