Content: / /

Polres Lumajang Ungkap Penyelundupan Elpiji Bersubsidi 3 Kg Dari Jember

Hukum Dan Kriminal

07 Agustus 2015
Polres Lumajang Ungkap Penyelundupan Elpiji Bersubsidi 3 Kg Dari Jember

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang dan Polsek Yosowilangun berhasil mengamankan dugaan penjualan elpiji bersubsidi tanpa surat-surat. Polisi mengamankan Abdul Rochim (44) warga Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkadang Kota Malang.

"Pelaku mengangkut tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dari wilayah Sumberbaru-Jember yang kemudian dijual ke wilayah Lumajang," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (07/08/2015).

Dalam mengangkut elpiji 3 kg bersubsisi itu tersangka tidak dilengkapi dengan surat izin usaha niaga. Tersangka biasanya membeli dengan harga lebih murah kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal di Lumajang.

"Membeli di Jember dengan harga murah kemudian dijual di Lumajang dengan harga lebih mahal antara 2-3 ribu rupiah," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grand Max Nopol N-8016-AU. Polisi juga menyita 200 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi. Tersangak terancam Pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi