Content: / /

Tuntutan Ringan, Kajari: Itu Kan Tambang Galian C Bukan Pasir Pinggir Laut

Hukum Dan Kriminal

08 Oktober 2015
Tuntutan Ringan, Kajari: Itu Kan Tambang Galian C Bukan Pasir Pinggir Laut

Lumajang (lumajangsatu.com) - Gede Nurmahendra SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang mengaku putusan perkara tambang pasir illegal dengan terpidana Purianto dan Rudi Sutanto sudah Inkracht. Jaksa mengaku puas dengan putusan 1 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah kepada para terpidana.

Saat ditanya sejumlah wartawan di Alun-alun, mengapa jaksa tidak melakukan banding dengan putusan itu, Gede mengaku vonis hakim sudah sesuai dengan harapan. Sebab, tambang pasir illegal yang dilakukan oleh para tersangka bukan pasir besi melaikan pasir galin C atau pasir bangunan.

"Tuntutan jaksa sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan mempertimbangkan pertambangan itu dialkukan dimana, itu kan galian C bukan dipinggir pantai" ujar Gede kepada sejumlah wartawan, Kamis (08/10/2015).

Ditanya apakah pertambangan illegal yang dilakukan para terpidana tidak merusak lingkungan, Kajari berkelit masalah merusak lingkungan Kejaksaan tidak tahu. Jaksa hanya melihat galian C-nya saja sesuai dengan ijin yang dimiliki.

"Masalah itu kita tidak tahu, kita hanya melihat galian C-nya dan ijin pertambangannya," jelasnya.

Katika akan ditanya lebih lanjut oleh wartawan, Gede buru masuk ke mobil karena ada kegitan yang lain. "Sudah dulu nya, nanti bisa bertanya lebih lanjut kepada Kasi Pidum," pungkasnya sambil meninggalkan para wartawan.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi