Lumajang (lumajangsatu.com) - Sepeda motor Honda CBR 250 yang didapat saat melakukan gerebeg sepeda bodong di Desa Kalidilem Kecamatan Randugung murni hasil kejahatan. Pemiliknya adalah Iqbal warga kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang yang hilang sektar 3 bulan lalu.
Meski nomor rangka dan mesin sudah dirusak, namun pemilik mampu menunjukkan bukti kepemilikan dan surat kehilangan. Sepeda motor milik Iqbal hilang saat diparkir dihalaman rumahnya sekitar bulan Februari 2019.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kastreskrim Polres Lumajang menyatakan akan memburu penadah sepeda hasil curian tersebut. Polisi akan melakukan penyelidikan warga yang membeli sepeda hasil kejahatan di Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Sepeda itu murni hasil kejahatan dan kita akan cari penadahnya hingga ketemu di Desa Kalidilem," ujar Hasran, Kamis (16/05/2019).
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan akan terus melakukan razia sepeda bodong dari Desa ke Desa. Tim Cobra Lumajang akan menyisir daerah-daerah yang diduga menjadi lumbung penjualan sepeda bodong dari hasil kejahatan.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Kita akan terus lakukan razia sepeda bodong dari Desa ke Desa, kami ingatkan warga yang membeli sepeda hasil kejhatan segera serahkan kepada polisi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi