Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang kembali menangkap Erpan bin Atmari (40 ) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian ketahun bisni judi togel. Pelaku ditangkap petugas saat berada di rumah istrinya di Desa sumberejo Kecamatan sukodono.
Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, Minggu (19/5/2019), Penangkapan ini sendiri merupakan pengembangan kasus beberapa waktu lalu atas penangkapan warga karena kasus yg sama. Saat didatangi petugas, pelaku sendiri sedang melakukan perekapan hasil pembelian angka togel dari orang yg tak dikenalnya. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, Selama operasi pekat kali ini, dirinya bertekat membersihkan seluruh kriminalitas di wilayah Lumajang termasuk perjudian. "Saya berjanji akan terus memberantas perjudian hingga ke bandar besar sekalipun," tegas Arsal.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan, timnya akan terus berjuang memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian. "Sesuai arahan pak kapolres, tim cobra siap memberantas seluruh kriminalitas di wilayah lumajang. Perjudian pun juga akan kami sikat jika memang masih berani membuka jasa nya di wilayah lumajang," tegas pria yg juga menjabat sebagai katim cobra tersebut.
Barang Bukti yang disita dalam penangkapan tersebut antara lain :
1. uang tunai dari hasil penjualan judi togel sebesar Rp. 299.000,-
3. sebuah buku tafsir mimpi 3 lembar
5. kertas hasil rekapan angka pembelian togel
7. empat lembar kertas pengeluaran nomor togel
9. 4 lembar kertas yang berisikan lamaran togel
10. satu buah handphone merk Nokia warna biru kombinasi hitam yang digunakan untuk pembelian melalui SMS kepada DPO atas nama Parman.
Perlu diketahui, Tindak pidana judi diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. (res/ls/red)
Editor : Redaksi