Operasi Pekat 2019

Nawir Gondrong Tompokersan Kembali Tersangkut Narkoba Ditahan Polisi

lumajangsatu.com
Nawir menunjukan sabu saat ditangkap polisi.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang kembali menangkap Nawir (37), warga kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Betapa malangnya, pria dengan rambut gondrong ini bisa lebaran di dalam tahanan.

Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, Minggu (19/5/2019),Nawir ditangkap petugas di tepi jalan Piere Tendean Kelurahan Tompokersan. Saat ditangkap, ditemukan pula 2 potongan plastik kecil transpatan yg berisi serbuk kristal warna putih yg mana diduga sabu dengan berat total 0,38 gram.

Sabu tersebut sendiri didalam bungkus rokok warna hitam dengan menggunakan tisu warna putih. Selain itu petugas juga menemukan 1 buah potongan plastik transparan ukuran kecil diduga kuat adalah plastik isi sabu sudah habis digunakan oleh pelaku.

"Tersangka pun digelandang petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan," kata  Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.

Masih kata dia,  dalam operasi Pekat Semeru 2019 kali ini pihaknya memang menargetkan untuk membongkar kartel narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.  Dirinya memang berikan atensi di Operasi Pekat Semeru kali ini memang selain peredaran miras juga untuk membongkar kartel narkoba hingga akar akarnya.

"Dengan rentetan penangkapan baik pengedar maupun pengguna narkotika dalam operasi kali ini, saya berharap untuk membuat jera para pemakai maupun pengguna. Selain itu misi saya juga untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari rusaknya karena penyalah gunaan narkoba,"  tegas Arsal.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH  memimpin penangkapan tersebut menuturkan penangkapan kali ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku. tersangka kami tangkap di Jalan Piere Tendean Kelurahan Tompokersan tanpa ada perlawanan karena memang barang bukti melekat pada tubuh pelaku.

"Meskipun ia bersikap kooperatif dengan kami, namun tersangka tetap kamj bawa ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut" ujar Priyo.

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pernah menjalani proses Sidik sebanyak dua kali yaitu tahun 2010 dan tahun 2011 dengan masa kurungan selama 5 bulan di 2010 serta 4 tahun di 2011.

Untuk kali ini sendiri, pelaku diancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar karena diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru