Randuagung (lumajangsatu.com) - Pemuda asal Dusun Kramad Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung diamankan petugas karena kepemilikan shabu seberat 2,77 Gram. Tersangka Budi Hermawan (22) diamankan di rumahnya sendiri karena kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, pelaku menyimpan sabu sangat banyak, selain dipakai sendiri diduga diedarkan ke para pembeli.
Baca juga: Polres Lumajang Gelar Razia ke Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pengunjung Jalani Tes Urin
apolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, n dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika meskipun di bulan ramadhan. Dia tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang.
Baca juga: Dua Pelaku Penanam Ganja di TNBTS Lumajang di Tangkap Polisi, 3 Pengedar Sabu
"Saya lebih tega melihat pelaku merayakan hari raya di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa" ungkap Arsal.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH mengaku memimpin langsung penangkapan tersangka yang diketahui menyimpan dan mengendarkan narkoba jensi sabu. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009.
Baca juga: Ribuan Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Kembali Diamankan Polisi
"Pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut," ungkapnya. (res/ls/red)
Editor : Redaksi