Lumajang (Lumajangsatu.com)- Roti selalu dijadikan sebagai santapan yang sangat praktis dan bisa dinikmati saat kapanpun, ada berbagai macam roti yang bisa ditemui tentunya dengan berbagai macam variasi, tekstur dan warna. Di antaranya adalah Roti bakar yang biasa dijajakan di berbagai sudut kota Lumajang.
Satu di antaranya Roti Bakar Pondok Rasa yang hadir pertama di wilayah Kota Pisang ini . Roti ini punya keunikan dari cita rasa, penampilan hingga harganya yang sangat ramah di kantong.
Salah santu pegawai Anto, mengatakan bahwa roti bakar ini adalah pertama hadir di Lumajang dengan keunikan ada pastry puff di dalam roti. Adanya pastry puff membuat roti bakar ini memiliki rasa yang berbeda karena ada tekstur crispy.
“Hal yang membuat roti bakar ini berbeda dari roti bakar pada umumnya tidak saja pada kehadiran rasa green tea saja namun roti ini juga mengkombinasikan roti tawar yang umumnya dipakai,” paparnya
Selain itu, terdapat banyak varian rasa yag ditawarkan yakni Greentea, Taro, Tiramisu, Dark Chocolate, Choco Huzelnut, Cheese Milk, Vanilla hingga beberapa varian lainnya yang siap mengungah selera makan kalian.
Anto menambahkan, roti bakar olahan pisang ini mulai beroperasi sejak 8 Maret 2019 lalu dan cukup merogoh kocek dari Rp 18.000 hingga Rp 22.000
Ketika Tim Lumajangsatu, mencicipi Roti Bakar olahan pisang ini dengan rasa Coklat Keju. Rasa yang ditawarkan sangat lezat dengan sensasi crispy di dalamnya, sehingga cocok dengan lidah anak muda masa kini.
Sedangkan untuk rasa varian lainnya terbilang mantap dan benar-benar dipenuhi dengan rasa manis di segala sisi roti tersebut. Karenanya tak salah bagi Anda penikmat roti untuk mencicipinya.
Roti bakar ini memang terbukti berbeda bukan sekedar roti bakar biasa. Secara rasa, dan harga memang roti bakar ini berhasil membawa menu roti bakar yang sederhana ke level yang lebih tinggi. Serta layak untuk dicoba
Nah, Anda bisa datang langsung di Jalan Abu Bakar, RT.1/RW.7, Citrodiwangsan, Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. (ind/red)
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
Editor : Redaksi