Lumajang (lumajangsatu.com) - Polsek Sukodono berhasil mengungkap tindak kriminalitas penjambretan pada, mama muda Wahyuning Murniati (30) warga Perumaha Wonorejo Indah di Jalan raya Lumajang - Probolinggo di Desa Bondoyudo. Tersangka, Muhammad Taufik (24) warga Desa Grati Kecamatan Sumbersuko tertangkap setelah ada warga yang mengetahui ciri-ciri dan motor yang dipakai.
Mendapat laporan dari korban dan keterangan para saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan motor dengan nopol N 6993 UG.
Baca juga: Jambret HP di Jalur Pantura Situbondo, Pemuda Lumajang Dibekuk Polisi
"Dari informasi motor, anggota bergerak dan menangkap pelaku," kata Kapolsek Sukodono, AKP Bambang.
Baca juga: Jambret Resahkan Warga Ditangkap di Grobogan Lumajang
Masih kata dia, tersangka langsung tidak berkutik dan mengakui perbuatanta. Bahkan, motor yang dipakai menjambret dari hasil meminjam.
"Kami amankan motor, tersangka dan barang bukti lainya," jelasnya.
Baca juga: Jambret HP Pelajar, 2 Pelaku Ditabrak Korban di Desa Nogosari Lumajang
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP DR Mihammad Arsal Sahban mengatakan, penjambret merupakan kejahatan yang meresahkan bagi masyarakat. karena proses jambretnya menciptakan trauma bagi korbannya, bahkan korban bisa saja terluka parah.
"Saya akan intensifkan patroli tim Cobra Polres Lumajang untuk mengamankan lumajang. saya juga berharap agar Satgas Keamanan Desa rutin berpatroli setiap hari di desanya dengan mengajak masyarakat desa secara bergiliran" ungkap Arsal.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukodono untuk mempertangung jawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Kapokmu kapan lur. (ls/red)
Editor : Redaksi