Lumajang (lumajangsatu.com) - Irawan Yudi Pryanto salah salah bakal calon kepala Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono meradang setelah dinyatakan tidak lolos adminitrasi oleh Penitian Pilkades Setempat.
Dia menuding Panitia melanggar Perbup No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomer 23 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa sebagai mana diubah dengan peraturan daerahh Lumajang nomer 15 tahun 2018.
Baca juga: Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Dawuhan Lor Lumajang
"Akibat pelanggaran terhadap perbup tersebut, saya dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar Irawan ditemui wartawan, Senin(9/9/2019).
Dia menuding Panitia Pilkades di Dawuhan Lor melanggar Perbup mengenai persyaratan legilisir ijasah dari rangkap 3 menjadi rangkap 8.
"Jadi saya kehabisan waktu untuk memenuhi adanya perubahan persyaratan yang tidak seusai perbup," ungkapnya.
Baca juga: Meriah.! PKK Dawuhan Lor Gelar Pasar Djadoel Lumajang
Irawan juga dibatas waktu pendaftaran datang ke Panitian Pilkades, ternyata oleh panitia yakni Kusnadar kekurangan berkas surat keterangan tidak pernnah menjabat kepala desa tiga kali berturut-tutut.
"Saya ini belum menjabat kok dimintai seperti, tapi tak urus. Tapi ada panitia pilkades saat itu menyampaikan kekurangan berkas legilisir ijasah," jelasnya.
Karena waktu pendafataran masih ada waktu, Irawan mengurus ke kecamatan. Kemudian dilanjutkan sekolah SD untuk legalisir.
Baca juga: Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl Asal Desa Dawuhan Lor Ditangkap Polres Lumajang
"Ternyata Kaseknya masih diluar, nunggu sampai jam 2 siang. semua dapat legalisir dan Keterangan kecamatan, pendaftaran ditutup," ungkapnya.
Dirinya meminta keadilan ke Bupati Lumajang dengan membuat surat pengaduan. Terkait kebijakan dari Panitian Pilkades Dawuhan lor tidak sesuai dengan perbup. (ls/red)
Editor : Redaksi