Lumajang (Lumajangsatu.com) -Tim Cobra Polres Lumajang melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat di kota Madiun yang di gunakan Kusnadi untuk melancarkan aksinya menyebarkan bisnis sistem piramid QNet. Sejumlah lokasi telah di geledah termasuk Kos milik Sajari yang berusia 62 tahun di desa Kaibon kecamatan Geger kabupaten Madiun.
Kos itu menjadi tempat singgah oleh Niswatul Muniroh yang berasal dari desa Sepakung kecamatan Banjar biru Semarang dan Rika Melati Sukma yang berasal dari Cetol Pitu Kabupaten Ngawi. Namun saat digeledah, keduanya tidak berada di kos tersebut, sehingga menjadikan mereka DPO.
Baca juga: Tim Cobra Mengendus Website Qnet Jadi Alat Penipuan Lintas Negara
"Mereka dikatakan sebagai DPO lantaran ada yang melaporkan terkait kerugian dari Bisnis Qnet" Ujar AKP Hasran Kasat Reskrim Lumajang.
Baca juga: Tim Cobra Buru Saksi Palsu Pra Peradilan Q-Net di PN Lumajang
Mereka berdua merupakan penghuni kos milik Sajari di desa Kaibon kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Menurut Sajari , keduanya dikenal sebagai pribadi yang penutup.
Baca juga: Pendukung Tim Cobra dan Anggota Qnet Hadiri Sidang Praperadilan PN Lumajang
"Tidak terlalu membaur dengan penghuni kos lainnya, karena jarang bertemu dengan kami" Ujar Sajari Pemilik kos
Sehingga, pemilik kos pun tidak tahu-menahu perihal keterkaitan mereka terhadap bisnis MLM yang baru-baru ini menggemparkan warga Madiun. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi