Lumajang (Lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang dalam operasi sikat semeru 2019 menangkap Nuri (35) Dusun Sraamban Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Pelaku kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau berangka kulit warna coklat tanpa dilengkapi dokumen dan ijin dari pihak berwenang.
Pada saat itu petugas mengamankan hiburan rakyat orkes dangdut, Nuri datang dengan membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di balik baju. Hal tersebut patut untuk dicurigai oleh petugas SKD Desa Tekung kemudian dia diperiksa dan dibawa ke Polsek Tekung beserta BBnya.
Menurut Pengakuan Nuri lebih sering berantem di tempat hiburan dan juga pernah melakukan begal sepeda namun tidak tertangkap.
"Saya hanya sekali begal sepeda itupun saya diajak teman" Kata pria 35 tahun ini.
AKBP Arsal Sahban menegaskan bahwa target operasi ini para pengendara yang membawa benda-benda berbahaya seperti senjata tajam, senjata api, maupun narkoba. Lebih lanjut akan di dalami lagi untuk kasus ini, terlebih pengakuan pelaku apakah ada keterkaitan dengan kasus begal berdarah sebelumnya.
"Pastinya harapannya untuk menekan angka kriminalitas. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman untuk menuju Lumajang hebat bermartabat" ungkapnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi