Lumajang (lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang, AKP Arsal Sahban menerima rilis dari humas OJK (otoritas jasa keuangan) terkait Siaran Pers Satgas Waspada Investasi yang diterima oleh media memuat 182 perusahaan yang dimasukkan dalam daftar ilegal investasi dan perlu ditindak.
Ada 182 perusahaan tersebut dibagi menjadi 3 klasifikasi yaitu 133 Fintech peer-to-peer lending, 22 gadai swasta dan 27 entitas penawaran investasi tanpa izin. Di urutan ke 25 entitas penawaran investasi tanpa izin tertera PT Amoeba Internasional (bisnis qnet) yang tercantum sebagai salah satu entitas investasi ilegal yang harus di tindak.
"Saua bersyukur pihak Satgas Waspada Investasi telah menyatakan PT Amoeba Internasional sebagai investasi illegal," ungkap Arsal Sahban pada wartawan melalui rilis resminya, Selasa (8/10/2019).
Kapolres sangat mengapresiasi pihak OJK, pasalnya telah memasukan PT Amoeba Internasional sebagai daftar hitam sebagai investasi illegal. Dengan demikian masyarakat luas tak perlu bertanya-tanya lagi tentang legalitas dari PT Amoeba Internasional.
"OJK sebagai pihak yang sangat berkompeten dibidangnya telah menyatakan perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang illegal," jelasnya.
Kapolres mengaku memang sangat aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dan Satgas Waspada Investasi untuk menyampaikan fakta-fakta dilapangan tentang bisnis Q-Net yang dijalankan oleh PT Amoeba Internasional yang sangat merugikan masyarakat. Dia sampaikan tentang Pola kebohongan dalam menawarkan bisnis Q-Netnya dan sistem cuci otak yang dijalankannya sangat berbahaya.
Damapk dari bisnis PT AMoeba, Tambah Arsal, Banyak masyarakat kecil yang menjual sawah, menjual sapi bahkan sampai terlilit utang sampai saat ini karena doktrin UGD yang mereka terima. Doktrin ini singkatan dari Utang, Gadai , Dol (jual).
Dalam membujuk member baru mau investasi dengan disuruh mencari utangan ke teman, saudara bahkan sampai pinjam bank karena katanya sekali ikut pasti dalam waktu singkat uangnya akan kembali dan pasti akan kaya raya.
"Mereka menunjukkan rumah-rumah mewah dan mobil-mobil mewah untuk mempengaruhi para member baru," tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010.
Tim yang tergabung dalam Satgas Waspda Investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (res/ls/red)
27 daftar entitas penawaran investasi tanpa izin Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi dan Diumumkan dalam Siaran Pers sebagai berikut :
1. PT Reymount Futures Trading Forex Mendompleng pialang berjangka yang sudah dicabut izin usahanya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka RI.
2. https:https://www.ptremo untfutures Trading Forex Mendompleng pialang berjangka legal PT. Phillip Futures.
3. https://pfinvestasi.com Trading Forex –
4. https:https://www.interpl usforex.com Trading Forex Mendompleng pialang berjangka legal PT. Royal Trust Futures.
5. http://tradingrtf.com/ Trading Forex Mendompleng Tri Megah Sekuritas.
6. https:https://www.trimega hforex.co.id Trading Forex Kegiatan seminar tanpa izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka RI .
7. Octafx Explorer Trading Forex Mendompleng pialang berjangka legal PT. Indo Sukses Futures.
8. https:https://www.investa sionline.ltd Trading Forex Mendompleng pialang berjangka legal PT. United Asia Futures
9. MX1 International Perdagangan berjangka atau jasa pelatihan perdagangan berjangka tanpa izin
10. Digital Trade Club Perdagangan berjangka tanpa izin
11. Throne Legacy Capital (TLC) Perdagangan berjangka tanpa izin
12. Koperasi ECE/Koperasi ECE Mustika Santri Investasi cryptocurrency dengan bunga 1% per hari tanpa izin
13. CRYPTO MANIA CLUB (www.cryptomaniaclu bs.com) Investasi cryptocurrency tanpa izin
14. COIN ME 10 Crypto Investasi cryptocurrency tanpa izin
15. Saco Wallet Investasi cryptocurrency tanpa izin
16. Inacoin Academy Investasi cryptocurrency tanpa izin
17. Inacoin Cash Investasi cryptocurrency tanpa izin
18. Inacoin Owner Community Investasi cryptocurrency tanpa izin
19. Inacoin Asia Investasi cryptocurrency tanpa izin
20. PT Bengkel Rohani (Travel Umroh) Travel umroh tanpa izin
21. PT Unisis Indonesia & Unisis Global West Limited Hongkong Pendanaan dan investasi tanpa izin
22. PT Jaya Gold Sejahtera Investasi emas
23. Multi Digital Poin (MDP) Alat pembayaran dengan skema multi level marketing tanpa izin
24. Kaya Berkah Sejahtera Money game
25. PT Amoeba Internasional (bisnis Qnet) Multilevel marketing member PT QN Internasional Indonesia yang menawarkan produk tidak sesuai prosedur.
26. Spartan EDC Community Arisan online yang diduga penipuan
27. PT Gaharu Kapita Indonesia Investasi Pohon Gaharu Rekapitulasi
Editor : Redaksi