Lumajang - Dengan dalih tak ada pekerjaan dan kepepet bayar hutang. Galuh Eka Kristian (28) Jalan Durian Rt 04 Rw 06 Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Nekat mengedarkan obat-obatan terlarang berlogo Y , 12 bungkus pil koplo yang berhasil disita Polres Lumajang.
Dihadapan petugas pria berbadan tinggi ini mengaku membeli dengan harga Rp 1.600.000 mendapatkan 986 butir. Dalam satu minggu 986 butir habis laris terjual, untuk keuntungan yang didapat sejumlah Rp. 900.000
Dia membeli barang haram ini dari MDF yang masih dalam pengejaran Polres Lumajang. AKBP Adewira Negara Siregar berharap kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Itu menyebabkan otak syaraf rusak jadi jangan sampai masyarakat mengkonsumsinya" Tandasnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Markas Polres Lumajang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Kami sedang menyelidiki jaringan yang memasok barang haram tersebut," Tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi