Randuagung - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana UU Narkotika Shabu tempat kejadian berada di tepi jalan raya depan gudang TSH Dusun Curahjeruh Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko. Pelaku Sudiono (34) arga Dusun Pondok Telo Rt/027 Rw/008 Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung dengan shabu seberat 0,32 gram.
Tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika Gol. 1 jenis shabu. Pada saat ditangkap, barang bukti berupa Shabu sebanyak 1 poket kecil diselipkan pada kain penutup wajah yang sedang dipakai pada bagian pipi sebelah kiri.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut. "Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah gulungan isolasi plastik warna hitam didalamnya terdapat potongan kertas tisu warna putih berisi 1," ujar Waka Polres Lumajang Kompol Hendry Soelistyawan, SE.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Rencana tindak lanjut polisi akan periksa saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke Labfor Cabang Surabaya, koordinasi dengan JPU, kembangkan, cari dan temukan pelaku lain yang terkait. "Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang," tandasnya
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pasal yang dibebankan 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi