Lumajang - Thoriqul Haq Bupati Lumajang mengatakan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberian tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa diluar penghasilan tetap dan tunjangan tetap bagi RT dan RW. Sesuai 20 janji dari politik saat kampanye agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat.
Kenaikan tunjangan sesuai Perbup 67/2019 gaji Sekdes 2.100.000 menjadi 2.225.000 sedangkan untuk Kaur, Kasi, Kasun 1.500.000 menjadi 2.023.000 . " Pokoknya sekarang sudah dua juta semua, Tunjangan Perangkat Desa Lumajang sudah Selesai" Kata Bupati Lumajang dengan sapaan akrab Cak Thoriq
Baca juga: Dinkes Lumajang Genjot Peningkatan Indek Keluarga Sehat Lewat Kegiatan Orientasi KAP
Tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai Perbup 74/2018. Sebenarnya sudah terlaksana semua namun Bidan bekerjasama dengan klinik swasta itu menjadi problem karena BPJS yang masyarakat punya tidak terpakai.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Pupuk Bersubsidi Bagi Petani Lumajang Aman Sesuai Alokasi
"Padahal BPJS Kesehatan ini gratis untuk puskesmas dan rumah sakit yang ada di Lumajang. Namun dari Pihak Klinik Swasta di Desa-desa masih jadi penghambat lantaran mereka belum tergabung dalam kerjasama BPJS Kesehatan ini" tandasnya.
Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun
Untuk gaji yang awalnya 150.000 kini Intensif bagi RT/RW menjadi Rp 200.000 perbulan. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi