Seng Jogo Malah Seng Ngemplang Dewe

Duh..! Komplotan Oknum Satpam PG Jatiroto Lumajang Curi Gula Sendiri

lumajangsatu.com
Komplota Satpam Jatiroto nekat mencuri gula yang dijaganya saat dikeler di Mapolsek setempat.

Lumajang - Ada gula ada semut. Pepatah ini mungkin bisa diplesetkan terhadap komplotan Satpam pabrik gula legendari di wilatah Timur Lumajang ini.

Kawanan ini mmelakukan  pencurian gula sebanyak 9 karung yang berhasil diambil dan 100 karung siap angkut dilakukan oleh oknum Satpam PG Jatiroto, Pelaku berjumlah 15 orang namun yang tertangkap masih 6 orang. Kejadian tersebut tejadi pada tanggal 11 Januari 2020 jam 02.00 WIB di gudang nomer 10 pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu gudang.

Baca juga: Istri Potong Burung Suami Jatiroto saat Hendak Bercinta Kesurupan

"Mereka menggunakan pipa besi untuk mencongkel sehingga bisa terbuka pintu gudang itu" Ujar Kapolsek Jatiroto AKP Bambang Supeno

Penangkapan komplotan oknum satpam yang membobol pabrik PG Jatiroto berawal dari info dari masyarakat lalu petugas mengecek, ternyata satpam tersebut menyamar dengan menggunakan pakaian preman. Ketika itu pula dilakukan pengejaran namun namun yang tertangkap masih 6 orang, adapun otak dari pelaku pencurian ternyata masih DPO atas nama Zuhri,Supriyanto, Tosan.

Baca juga: Bengkel di Jatiroto Lumajang Dilalap si Jago Merah Dini Hari

Adapun nama pelaku yang tertangkap
1. Roni Wildan Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember
2. Fredi Yulianto Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang
3. Sahroni Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember
4. Dedi Suryanto Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang
5. Yohanes Yudista Desa Jatiroto Kabupaten Lumajang
6. Suasman Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.

"Untuk barang bukti yng berhasil kami sita 9 karung kristal putih gula" tutup AKP Bambang Supeno.

Baca juga: 2 Pemuda Jatiroto dan Tunjung Lumajang Jual Pil Koplo di Rumah Sewa

Akibat perbuatannya, kini 6 pelaku dimasukan dalam sel tahanan Mapolsek setempat. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman kurungan 10 tahun. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru