Lumajang - M Yusron (33) warga Dusun Duko Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang ditangkap lantaran membawa sabu seberat 0,20 gram saat berkunjung ke rumah temannya di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Jogotrunan Kamis (2/01/2020).
Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang Jumat, (17/1/2020), dia menggunakan barang tersebut lantaran jenuh dari tuntutan pekerjaan yang setiap bulan harus mengejar omset penjualan sepeda motor.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Dalam sebulan dia digaji Rp 1.500.000 namun tak bisa memenuhi kebutuhannya, hingga akhirnya dia harus menjual pula barang tersebut hal ini disampaikan oleh-oleh Sat Resnarkoba Polres Lumajang seusai penyidikan.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Untuk 1 poket sabu seharga Rp 400.000 itu digunakan sendiri dalam 1 bulan. "Untuk yang dijual kami masih dalami lagi berapa yang dia edarkan" Kata Waka Polres Lumajang Kompol Hendry Soelistiyawan saat release di Mapolres Lumajang.
Saat penggeledahan barang haram tersebut dia mengelabuhi dengan membungkus kertas putih dimasukkan ke plastik biskuit rasa kepala Okebis.1 buah pivet kaca yang masih terdapat sisa pemakaian itupun disimpan dalam almari. " Ternyata barang ini di sembunyikan sangat rapi" Kata Hendry
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 112(1) jo 127 (1) UURI No 35 tahun 2009 . Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 Milyar. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi