Lumajang- Untuk menekan aksi tindak kejahatan kriminalitas pada hari Sabtu Malam Minggu (25/01/2020), Polres Lumajang melakukan patroli skala besar. Petugas menemukan remaja yang sedang pesta miras di JLT Utara Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono sejumlah 11 anak.
Kasat Reskrim AKP Masykur mengungkapkan bahwa ada 11 anak yang harus diamankan kemudian digelandang ke Mapolres Lumajang dan dikenakan wajib lapor. Selain itu pihaknya menahan 6 sepeda motor milik mereka karena tidak dilengkapi surat kendaraan.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Remaja tersebut diamankan oleh petugas untuk didata dan diberi pembinaan, sementara waktu malam ini masih berada di Polres Lumajang. Termasuk mengamankan barang bukti berupa 1 botol miras oplosan. "Besok baru bisa pulang dan kita panggil orang tuanya" Tandas Kasat Reskrim Lumajang pindahan dari Polres Situbondo.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Adewira ingin memastikan tidak ada gangguan ketertiban dan keamanan. “Kita terus perketat kegiatan dari level polres dan polsek juga terus melakukan pengamanan,” tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi