Lumajang - Tindak pidana penggelapan 1 truk dilakukan oleh 4 orang dibekuk oleh Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang, tersangka atas nama Yogi Prayogo warga Dusun Sobo Desa Wonokoyo Wetan Kecamatan Beji Kabupaten Jember sebagai dalang otak dari kejadian ini, Mohammad Nur Subeki (52) Kelurahan Ditotrunan sebagai penadah dari 1 truk, Ikhsan (55) Kelurahan Ditotrunan sebagai pelantara jual beli dan Khosis Jl Cuk Nyak Dien Kelurahan Rogotrunan sebagai penadah dari 1 truk.
Kronologis kejadian bermula dari Iwan Sugiono selaku pimpinan dari PT Intaf Wonorejo melaporkan bahwa kendaraannya di bawa oleh sopir yang dipercaya yaitu Yoga beberpa hari tidak dikembalikan, kemudian kendaraan tersebut kabarnya kecelakaan di wilayah Pronojiwo namun setelah di cek ternyata tak ada laka lantas sama sekali.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Hingga truk tersebut hilang, ketika Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang mendapat info bahwa Yoga kembali ke rumahnya dan melakukan penangkapan seketika itu.
Setelah melakukan pengembangan terhadap Yoga ternyata truk tersebut dijual kepada Khosin melalui perantara Mohammad Nur Subeki. Barang tersebut dijual dengan harga dibawa standard tanpa surat ijin kendaraan.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Kemudian barang tersebut dipreteli menjadi beberapa bagian oleh Ikhsan dan digunakan ke kendaraan lain.
"Memang modus awalnya penggelapan tetapi mirip dengan curanmor, semua tersangka akan dilakukan penyidikan dengan pasal 378" Kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Semua tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan apakah bisa dilapis dengan kejahatan yang lain. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi