Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap Imron warga Desa/Kecamatan Randuguang lantaran kedapatan membawa sabu-sabu di pinggir Jalan tak jauh dari dari rumahnya. Dari pengeledahan petugas ditemukan 2 klip plastik seberat 4 gram, namun setelah digeledah di rumah tersangka total barang bukti mencapai 109 gram Jumat, (28/02/2020).
Penangkapan ini hasil dari pengembangan penyidikan melalui percakapan via Whatsapp antara Karyono yang sudah ditangkap dengan Imron. Jika dirupiahkan berat sabu 100 gram itu senilai Rp 150 Juta dan ini merupakan upaya dari Polres Lumajang untuk memberantas karena sangat menghawatirkan.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Dukung kami, bantu kami untuk mengungkapkan lebih banyak lagi di Wilayah Lumajang" Ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Kapolres Lumajang juga menjelaskan menurut pengakuan Imron, bahwa ayahnya ditangkap di Probolinggo dengan kasus yang sama. Barang haram tersebut didapat berasal dari wilayah Madura.
Adapun barang bukti yang ditemukan 1 sendok plastik warna biru, 1 timbangan elektrik, 26 klip plastik ukuran kecil, plastik besar berisi sabu 33,02 gram ,2 klip plastik berisi sabu 4,01 dan 4,05 gram, 1 buah plastik (kresek putih) berisi 68,00 gram.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kini tersangka harus menjalani hukuman di jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi