Lumajang - Entah apa yang ada dibenak sekelompok orang ini. Saat bulan suci ramadhan dan pandemi Covid 19, masih saja menggelar adu ayam di jalan Vetaran Kelurahan Tompokersan.
Dipimpin Wakapolres Lumajang berserta Kabagops, Pawas dan Kapolsek Kota patroli skala besar bersama TNI dan Satpol PP, dimulai jam 22.00 WIB untuk himbauan covid-19. Ditengah patroli berjalan berhasil mengamankan orang terkait dugaan penganiayaan hewan ternak atau adu ayam. Sabtu, (02/05/2020).
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur melalui pesan singkatnya mengatakan semua pelaku langsung diamankan di Mapolres Lumajang. "Ya benar, pas tiba di lokasi kami langsung melakukan penertiban kepada masyarakat yang pada saat itu sedang bermain ayam," tandasnya.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Saat penertiban adu ayam, tidak ditemukan adanya barang bukti maupun kegiatan perjudian. Barang bukti yang diamankan 12 unit sepeda motor, 2 ekor ayam jantan, pembatas arena adu ayam dan satu kurungan ayam dari Bambu.
"Pasal tindak pidana ringan tidak bisa di tahan ada 25 orang, jam 11.00 siang tadi pulang dan mereka wajib lapor sampai pelaksanaan sidang, papar Masykur.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Tersangka dikenanan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena tidak ada menggunakan uang sebagai taruhan. Kasat Reskrim menambahkan, sangat menyanyangkan kegiatan tersebut dengan situasi saat ini wabah virus covid-19 berkumpulnya masyarakat yang melakukan sabung ayam.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi