Lumajang - Tak hanya toko ritel yang dilakukan pembatasan jam operasional, pasar tradisional mulai dilakukan pembatasan. Ada jedah waktu 12 jam pasar tradisional tutup untuk mempersempit penyebaran Covid 19.
Aziz Fahrozi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lumajang menyatakan sosialisasi sudah dilakukan kepada pedagang pasar. Toko, bedak, kios, ruko, Los dan grabtasan dibatasi jam operasionalnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Sosialisasi sudah kita sampaikan kepada para pedagang beserta dengan jadwal masing-masing pasar," ujar Aziz kepada Lumajangsatu.com, Rabu (06/05/2020).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Semisal pasar baru Lumajang, untuk grabatan dan los buka mulai pukul 04.00 wib sampai pukul 10.00 wib. Sedangkan kios, toko, bedak dan ruko buka mulai pukul 09.00 wib-16.00 wib.
"Jadi mulai pukul 16.00 wib sampai pukul 04.00 wib pasar tutup. Kita berharap ini bisa dipatuhi oleh para pedagang," paparnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Aziz juga meminta kepada pedagang dan pembeli agar mematuhi anjuran pemerintah dengan memakai masker dan cuci tangan. Menjaga jarak dengan pembali lain guna mencegah penyebaran Covid 19 yang dibawa oleh orang tanpa gejala (OTG). "Kita himbau pembeli dan pedagang pakai masker," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi