Lumajang - Mulai tanggal 19 Mei 2020, pertokoan dan mall di Lumajang ada kelonggaran buka sampai malam. Hal itu untuk merespon keluahan para pengusaha yang menyatakan waktu belanja cukup singkat sehingga menimbulkan antrian pembeli dan berjubel.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyatakan pemberian kelonggaran itu untuk merespon kebijakan berdamai dengan Covid 19. Namun, cak Thoriq meminta para pemilik toko dan mall di Lumajang menerapkan protokol ketat pencegahan Covid 19.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Antrian harus di tata oleh petugas dan ada jarak antara pembeli dengan kasir. Jika protokol Covid 19 dilanggar, maka Pemkab Lumajang tidak akan segan memberikan tindakan tegas dengan menutup toko atau mall yang melanggar protokol Covid 19.
"Kalau ada nanti ditemukan toko-toko yang dikasirnya misalnya tidak dijaga dengan benar, nah tentu kami akan lakukan tindakan," papar cak Thoriq saat rilis di Pendopo Arya Wiraraja (18/05).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sebelumnya, Pemkab Lumajang mengeluakan edaran toko dan mall buka mulai pukul 09.00 wib dan tutup pukul 16.00 wib. Namun, insident berjubelnya pengunjung GM pada hari Minggu (18/05) menjadikan evaluasi waktu buka toko dan mall diperpanjang, agar para pembeli lebih punya banyak waktu untuk berbelanja dan tidak menimbulan antrian.(Yd/red)
Editor : Redaksi