Lumajang -Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang kembali berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).Kali ini berhasil mengamankan tersangka Abdul Holik alias Kombet warga Dusun Tegalsari, Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
Tersangka ini mencuri satu unit sepeda motor honda Supra X milik Marcellinus Kevin Ferdinand saat itu sedang dipakir dirumah neneknya.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Tersangka mengambil sepeda motor korban saat berada diteras depan rumah nenek korban yang berlamat Jln. Kyai Ilyas No : 95 Kelurahan Citrodiwangsan Kec/Kab. Lumajang," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siiregar, kepada sejumlah awak media ketika menggelar konferensi pers, Selasa (19/5/2020).
Modusnya tersangka ini mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman teras rumah neneknya dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu ( leter T ).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Pelaku merusak kunci kontak kendaraan memakai kunci T. Hingga akhirnya motor menyala dan dibawa kaburmembawa kabur sepeda motor milik korban," Ungkap Adewira.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Cobra Tangguh Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka Abdul Holik alis Kombet saat berada di dijalan raya dekat lampu merah Dawuhan Wetan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur. Dan tersangka langsung dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lumajang," papar Kapolres.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lumajang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku melanggar Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi