Lumajang - Pemkab Lumajang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Covid 19. Perbup 31 2020 memberikan kelonggaran tentang kegiatan kemasyarakatan, seperti kegiatan keagamaan, seni, budaya dan olahraga.
"Inti dari Perbup ini membuat pedoman tentang kegiatan kemasyarakatan dimasa pandemi ini," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang saat rilis di lobi Pemkab Lumajang, Senin (15/06/2020).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Untuk kegiatan kemasyarakatan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti membatasi jumlah orang, mendapatkan ijin dari pihak kepolisian dan sejumlah persyaratan yang lain. "Intinya semua kegiatan harus patuh terhadap protokol pencegehan Corona," tambahnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Untuk kegiatan oleh raga, keagamaan diluar tempat ibadah tidak boleh mendatangkan orang dari luar Lumajang. Kapasitas peserta atau penonton harus setengah dari kapasitas normal. Ijin dari pihak kepolisian harus diajukan 7 hari sebelum kegiatan. "Tidak boleh ada peserta atau penceramah dari luar Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi