Agar Semua Bisa Berjalan

Lumajang Keluarkan Perbup Atur Kegiatan Kemasyarakatan Masa Pandemi

lumajangsatu.com
Cak Thoriq merilis Perbup 31 tahun 2020 tentang pedoman kegiatan kemasyarakatan selama pandemi Covid 19

Lumajang - Pemkab Lumajang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Covid 19. Perbup 31 2020 memberikan kelonggaran tentang kegiatan kemasyarakatan, seperti kegiatan keagamaan, seni, budaya dan olahraga.

"Inti dari Perbup ini membuat pedoman tentang kegiatan kemasyarakatan dimasa pandemi ini," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang saat rilis di lobi Pemkab Lumajang, Senin (15/06/2020).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Untuk kegiatan kemasyarakatan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti membatasi jumlah orang, mendapatkan ijin dari pihak kepolisian dan sejumlah persyaratan yang lain. "Intinya semua kegiatan harus patuh terhadap protokol pencegehan Corona," tambahnya.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Untuk kegiatan oleh raga, keagamaan diluar tempat ibadah tidak boleh mendatangkan orang dari luar Lumajang. Kapasitas peserta atau penonton harus setengah dari kapasitas normal. Ijin dari pihak kepolisian harus diajukan 7 hari sebelum kegiatan. "Tidak boleh ada peserta atau penceramah dari luar Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru