Lumajang - Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat dihimbau tetap mematuhi protokol kesehatan salah satunya jaga jarak (physical distancing). Satlantas Polres Lumajang melaksanakan cek dan kontrol pembuatan marka jalan traffic distancing bersama Dishub dan Kodim 0821 Lumajang Rabu, (15/07/2020).
Tanda garis yang menyerupai garis start motor GP tersebut dapat dijumpai di trafic light simpang 4 ST dan Adipura. Selain itu Satlantas Polres Lumajang juga memisahkan antara tanda untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana SH SIK M,H mengatakan, salah satu titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu di traffic light. Pihaknya bersama Dishub mencoba membuat satu rekayasa dengan membuat barrier pembatas ataupun marka jalan sebagai ploting tempat motor-motor yang antri menunggu di traffic light.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Lanjut Putu, pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi marka jalan phsycal distancing tersebut. Satlantas Polres Lumajang sendiri telah mengatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di traffic light.
"Sudah kita buat dengan jarak sehingga tidak ada kerumunan-kerumunan dan tidak membuat lalu lintas kelihatan semrawut. Kita lihatkan batasan yang jelas, yang depan itu motor, belakangnya itu mobil, ada tulisannya," imbuhnya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Saat ini, Satlantas Polres Lumajang juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mleaksanakan adaptasi kebiasaan baru, mulai dari pola hidup bersih dan sehat, pakai masker, jaga jarak. "Itu semua kami lakukan guna mewujudkan masyarakat Lumajang yang lebih sehat dan sejahtera," tutup AKP Putu Angga Feriyana.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi