Narkoba Menyusahkanmu

Asyik Nyabu di Kontrakan Dua Sekawan Ini Dibekuk Tim Kuro Lumajang

lumajangsatu.com
2 Sekawan Nyabu di Tangkap Tim Kuro Polres Lumajang.

Lumajang - Anang Sofyan Hadi (37) asal Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Tompokersan Kecamatan Kota Lumajang bersama Dampe (32) warga Sampang Madura yang tinggal di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember ditangkap Tim Kuro Satreskoba Polres Lumajang.

Keduanya ditangkap lantaran menggelar pesta sabu dirumah kontrakan Anang Sofyan Hadi di Jalan Dieng Desa Dawuhan Kecamatan Sukodono pada sore menjelang malam jam 18.00 yang ada di rumah kontrakan itu.

Baca juga: Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

“Penangakapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan ulahnya yang sering mabuk mabukan. Terang Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Dedy Foury Milewa.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) berupa Seperangkat alat hisap sabu (Bonk) yang terbuat dari botol plastik air mineral berisi air dan pada ujung tutup botol terdapat 2 buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan lipat warna putih. Sedangkan salah satu ujung sedotan, terangkai dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu seberat 0,5 gram

Baca juga: Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang-bukti langsung digelandang ke Polres Lumajang guna dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan. Sambil menunggu proses penyidikan, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan bersama pelaku kejahatan lain.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku jika barang haram tersebut dia dapat dari salah satu temannya yang dipesan melalui ponsel. Sementara keduanya mengaku, jika barang haram tersebut sebagai penambah setamina yang dibelinya dengan cara patungan.

Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap

“Apapun alsannya, kami tidak muda percaya begitu saja dan akan tetap memproses keduanya sesuai dengan perbuatannya. Kedua tesangka melanggar pasal112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ernowo. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru